Baru: alat cek usia dan milestone anak sudah bisa dipakai gratis. Coba sekarang

Artikel ini bagian dari panduan ibu hamil, halaman induk yang mengumpulkan seluruh bacaan untuk tahap ini.

Kehamilan

Fidyah Ibu Hamil: Aturan, Besaran, dan Cara Membayarnya

Oleh Tim Redaksi Asuh Anak· 12 menit baca

Fidyah Ibu Hamil: Aturan, Besaran, dan Cara Membayarnya

Fidyah ibu hamil adalah tebusan yang dibayarkan ketika Bunda meninggalkan puasa Ramadan karena mengkhawatirkan kondisi diri sendiri atau bayi dalam kandungan. Menurut BAZNAS, kata fidyah diambil dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus, dan ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter) termasuk kriteria orang yang bisa membayar fidyah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan. Artikel ini membahas dasar hukumnya, perbedaan pendapat ulama, besarannya, cara menghitung, sampai cara membayarnya dengan bahasa yang mudah dipahami.

Apa Itu Fidyah dan Mengapa Ibu Hamil Boleh Menggantinya

Fidyah adalah bentuk keringanan, dan itu poin pertama yang perlu Bunda pegang. Islam tidak memaksa seseorang beribadah melampaui kemampuannya. BAZNAS menjelaskan bahwa bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu, namun sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Dasar hukumnya ada dalam Al-Quran. BAZNAS merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 184, yang terjemahannya berbunyi:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al-Baqarah: 184)

Untuk ibu hamil dan menyusui secara khusus, BAZNAS mengutip hadis riwayat Abu Dawud: "Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan orang miskin." BAZNAS juga mencatat riwayat Ibnu Umar yang ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata, "Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada orang miskin."

Jadi bila Bunda sedang merasa bersalah karena tidak berpuasa tahun ini, tolong lepaskan rasa itu. Keringanan ini bukan celah yang Bunda cari-cari, melainkan ketentuan yang memang disediakan dalam syariat untuk kondisi seperti yang Bunda alami.

Siapa Saja yang Termasuk Kriteria Fidyah

BAZNAS menyebutkan kriteria orang yang bisa membayar fidyah, yaitu:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Perhatikan catatan "atas rekomendasi dokter" pada poin ketiga. Ini menunjukkan bahwa penilaian kondisi kehamilan bukan sekadar perasaan, melainkan sebaiknya didasarkan pada penilaian tenaga kesehatan yang memeriksa Bunda.

Catatan Bunda. Fidyah bukan tanda ibadah Bunda gagal. Ini justru bentuk keringanan yang memang disediakan syariat. Kemenag menegaskan bahwa perempuan hamil atau menyusui tidak wajib berpuasa di bulan Ramadan. Yang terpenting adalah Bunda memahami aturannya dan menunaikannya dengan tenang.

Kapan Ibu Hamil Wajib Fidyah, Kapan Harus Qadha?

Ini bagian yang paling sering membingungkan, dan jujur saja, memang tidak ada jawaban tunggal karena para ulama berbeda pendapat. Daripada menyodorkan satu jawaban seolah-olah semua sepakat, lebih jujur kalau kita paparkan apa adanya.

Kemenag, lewat penjelasan Bimas Islam yang dimuat Kantor Kemenag Kota Denpasar, menyatakan: "Perempuan hamil atau menyusui tidak wajib berpuasa di bulan Ramadan. Namun demikian, jika dia tidak berpuasa, maka wajib menggantinya, sekaligus membayar fidiah jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan anaknya." Artinya, dalam pandangan ini, ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir pada keselamatan anaknya menanggung dua hal sekaligus, yaitu mengqadha puasanya dan membayar fidyah.

Sementara itu BAZNAS mencatat adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Cukup fidyah tanpa qadha. Para sahabat dan tabiin seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Said bin Jabir menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup membayar fidyah tanpa harus melakukan qadha.
  • Cukup qadha tanpa fidyah. Imam Hanafi berpendapat bahwa wanita hamil yang tidak melakukan puasa Ramadan cukup mengqadha saja, yakni mengganti puasanya di hari lain tanpa harus membayar fidyah.
  • Qadha sekaligus fidyah. Ini yang tercermin dalam penjelasan Kemenag di atas, khususnya ketika alasan tidak berpuasa adalah kekhawatiran terhadap keselamatan anak.

Kenapa bisa berbeda? Karena para ulama membaca dalil yang sama dengan penekanan yang berbeda, terutama pada pertanyaan apakah ibu hamil lebih dekat kedudukannya dengan orang sakit (yang mengqadha) atau dengan orang yang berat menjalankan puasa (yang membayar fidyah). Perbedaan semacam ini lumrah dalam fikih dan bukan sesuatu yang perlu diperdebatkan sampai membuat hati tidak tenang.

Yang bisa Bunda lakukan secara praktis: ikuti pendapat yang selama ini dipegang keluarga atau ormas Bunda, dan bila masih ragu, tanyakan kepada penyuluh agama di KUA setempat, ustaz, atau lembaga amil resmi seperti BAZNAS. Sebagian Bunda memilih menempuh jalan paling hati-hati dengan mengqadha sekaligus membayar fidyah. Itu pilihan yang sah dan aman, tetapi bukan berarti Bunda yang mengambil pendapat lain menjadi salah.

Besaran Fidyah Ibu Hamil: Uang atau Makanan Pokok

Setelah memahami aturannya, pertanyaan berikutnya biasanya soal angka. Fidyah dapat ditunaikan dalam dua bentuk, yaitu makanan pokok atau uang yang disalurkan lewat lembaga amil.

Dalam Bentuk Uang

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.

Perlu dicatat bahwa nilai ini diperbarui secara berkala dan bisa berbeda antar wilayah, karena mengikuti harga makanan pokok setempat. BAZNAS daerah kerap menetapkan nilai tersendiri lewat SK masing-masing. Jadi daripada menghafal satu angka, kebiasaan yang lebih berguna adalah mengecek ketetapan terbaru di situs resmi BAZNAS atau BAZNAS daerah tempat Bunda tinggal sebelum membayar.

Dalam Bentuk Beras atau Makanan Pokok

Untuk pembayaran dengan makanan pokok, ukurannya memakai satuan mud. BAZNAS menjelaskan bahwa menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafii, fidyah dalam bentuk beras dibayar sebesar 1 mud, sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat jumlah fidyah yang dikeluarkan adalah 2 mud. BAZNAS menyebutkan 1 mud secara tradisional setara dengan sekitar 0,75 kilogram atau 750 gram.

Satu hal yang perlu Bunda ketahui secara jujur: konversi mud ke kilogram tidak seragam di semua rujukan, karena mud aslinya adalah takaran volume (seukuran cakupan dua telapak tangan), bukan satuan berat. Karena itu angka konversinya bisa sedikit berbeda antar panduan. Bila Bunda ingin memastikan takaran yang dipakai, tanyakan langsung ke lembaga amil atau masjid tempat Bunda menyalurkan fidyah.

Ringkasan besaran.
  • Uang: Rp65.000 per hari per jiwa (SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, untuk 1447 H/2026 M).
  • Makanan pokok: 1 mud per hari menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafii, atau 2 mud menurut Mazhab Hanafi.
  • Konversi BAZNAS: 1 mud kurang lebih 0,75 kg atau 750 gram.
  • Penerima: fakir miskin, satu hari puasa untuk satu orang miskin.

Cara Menghitung Fidyah Sesuai Jumlah Hari yang Ditinggalkan

Rumusnya sederhana: jumlah hari puasa yang ditinggalkan dikalikan besaran fidyah per hari. Prinsip dasarnya, satu hari puasa yang ditinggalkan ditebus dengan memberi makan satu orang miskin.

Misalnya, bila Bunda tidak berpuasa selama 10 hari dan memilih menunaikan dengan uang mengikuti ketetapan BAZNAS 1447 H/2026 M, perhitungannya adalah 10 hari dikali Rp65.000, sehingga totalnya Rp650.000. Bila Bunda tidak berpuasa sebulan penuh 30 hari, perhitungannya menjadi 30 hari dikali Rp65.000, yaitu Rp1.950.000. Bila ketetapan di daerah Bunda berbeda, tinggal ganti angka pengalinya dengan nilai yang berlaku di sana.

Untuk pembayaran dengan beras mengikuti pendapat Imam Malik dan Imam Asy-Syafii, 10 hari yang ditinggalkan berarti 10 mud, sedangkan 30 hari berarti 30 mud. Dengan konversi BAZNAS sekitar 0,75 kg per mud, 30 hari kurang lebih setara 22,5 kg beras. Angka ini perlu dianggap sebagai perkiraan, bukan ketetapan mati, mengingat variasi konversi yang sudah disinggung di atas.

Soal pembagiannya, BAZNAS menjelaskan bahwa fidyah harus diseimbangkan antara takaran dan jumlah orang yang diberi. Untuk 30 hari, Bunda bisa memberikannya kepada 30 orang fakir miskin, atau misalnya kepada 3 orang yang masing-masing menerima 10 takar. Alternatif lainnya, bila Bunda tidak berpuasa selama 30 hari dan memilih makanan siap saji, BAZNAS menyebut Bunda perlu menyediakan 30 porsi makanan berupa sepiring makanan lengkap dengan lauk pauknya, yang kemudian dibagikan kepada 30 fakir miskin.

Hitung dulu dengan tenang berapa hari yang benar-benar Bunda tinggalkan, karena pada praktiknya banyak Bunda yang tidak meninggalkan puasa sebulan penuh. Ada yang kuat berpuasa di trimester kedua lalu berhenti di trimester ketiga, dan itu artinya yang dihitung hanya hari-hari yang benar-benar ditinggalkan.

Cara dan Waktu Membayar Fidyah Ibu Hamil

Ada beberapa cara menunaikan fidyah yang bisa Bunda pilih sesuai keadaan.

Cara pertama, memberikan bantuan makanan pokok berupa beras kepada orang yang membutuhkan, sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. Cara kedua, menyiapkan hidangan makanan dengan jumlah yang setara dengan fidyah yang harus dibayarkan, lalu mengundang orang-orang miskin untuk makan bersama dan memberi mereka makan hingga kenyang. BAZNAS mencontohkan, bila seorang muslim memiliki utang puasa selama 10 hari, maka langkahnya adalah memberi makan 10 orang tersebut sampai kenyang, dan lebih baik lagi jika hidangan itu dilengkapi lauk-pauk. Cara ketiga, menyalurkan lewat lembaga amil resmi seperti BAZNAS. Melalui BAZNAS, fidyah akan disalurkan kepada mustahik yang berhak agar manfaatnya tepat sasaran.

Soal waktu, kabar baiknya para ulama sepakat memberikan kelonggaran. BAZNAS menjelaskan fidyah dapat dibayarkan secara dicicil setiap harinya selama bulan Ramadan atau langsung pada akhir bulan. Pada halaman resminya, BAZNAS juga menyebut pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah diketahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, baik dibayarkan secara bertahap maupun sekaligus.

Praktik ini punya rujukan dari hadis yang dikutip BAZNAS: "Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, bahwa dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin. Kemudian beliau kenyangkan mereka semua." (HR. Ad-Daruquthni)

Jadi bila kondisi keuangan keluarga sedang tidak longgar, Bunda tidak perlu panik harus membayar sekaligus di muka. Mencicil per hari adalah pilihan yang dibenarkan, dan tidak membuat fidyah Bunda menjadi kurang sah.

Sebelum Memutuskan Tidak Berpuasa, Konsultasikan ke Tenaga Kesehatan

Sisi fikih sudah kita bahas, tetapi ada sisi kesehatan yang sama pentingnya. Ingat bahwa kriteria BAZNAS sendiri menyebut frasa "atas rekomendasi dokter", jadi penilaian medis bukan pelengkap, melainkan bagian dari pertimbangan.

Kemenkes RI menyampaikan bahwa bagi ibu hamil, puasa bisa menjadi tantangan tersendiri yang cukup berat, karena ibu hamil membutuhkan asupan nutrisi yang cukup untuk kesehatan diri dan calon bayi dalam kandungannya. Karena itu Kemenkes menganjurkan agar ibu hamil melakukan konsultasi ke tenaga kesehatan sebelum memutuskan untuk menjalani puasa, serta memastikan kebutuhan gizi dan cairan tetap terpenuhi sesuai usia dan kondisi kehamilan.

Keputusan berpuasa atau tidak sangat bergantung pada kondisi masing-masing Bunda, sehingga tidak bisa disamakan dengan pengalaman tetangga atau saudara. Bidan atau dokter yang memeriksa Bunda adalah pihak yang paling tepat menilainya, dan jawabannya bisa berbeda antara kehamilan pertama dan kehamilan berikutnya.

Bila setelah berkonsultasi Bunda dinyatakan cukup sehat untuk berpuasa, Kemenkes RI membagikan beberapa hal yang perlu diperhatikan selama berpuasa:

  • Jangan melewatkan makan sahur.
  • Mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang, memperbanyak protein hewani, cukup karbohidrat, lemak, buah dan sayur. Panduan lengkapnya bisa Bunda baca di artikel makanan sehat untuk ibu hamil.
  • Istirahat yang cukup dan hindari aktivitas berlebihan.
  • Penuhi cairan tubuh dengan minum air putih 8 sampai 12 gelas antara waktu berbuka dan sahur.
  • Tetap mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) dan vitamin yang diberikan tenaga kesehatan secara teratur. Bunda bisa memahami perannya lebih jauh lewat artikel vitamin ibu hamil dan penjelasan tentang HB normal ibu hamil.
  • Hindari makanan yang mengandung tinggi gula dan mulai dengan porsi yang kecil saat berbuka puasa.

Perlu ditegaskan, keputusan mengenai konsumsi obat, suplemen, atau tablet tambah darah selama kehamilan harus melalui konsultasi dengan dokter atau bidan, bukan berdasarkan anjuran artikel, saran kerabat, atau kebiasaan tahun lalu. Kondisi setiap kehamilan berbeda, dan hanya tenaga kesehatan yang memeriksa Bunda yang dapat menentukan apa yang sesuai.

Perhatian. Kemenkes RI mengingatkan untuk segera membatalkan puasa apabila mengalami masalah kesehatan, lalu segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat agar bisa mendapatkan penanganan sedini mungkin. Membatalkan puasa demi keselamatan Bunda dan bayi bukanlah pelanggaran, melainkan justru langkah yang tepat. Puasanya bisa diganti, keselamatan tidak.

Kapan Bunda Perlu Segera ke Dokter atau Bidan

Selama Ramadan, tetap jalankan pemeriksaan kehamilan rutin seperti biasa dan sampaikan kepada bidan atau dokter bahwa Bunda sedang berpuasa atau berencana berpuasa. Dengan begitu, mereka dapat menilai kesiapan dan memantau perkembangan Bunda serta bayi.

Mengacu pada anjuran Kemenkes RI agar puasa segera dibatalkan dan pemeriksaan segera dilakukan bila muncul masalah kesehatan, jangan menunda ke fasilitas kesehatan bila Bunda mengalami hal-hal berikut:

  • Berat badan turun secara drastis selama berpuasa.
  • Merasa sangat lemas, pusing berat, atau hampir pingsan.
  • Muntah terus-menerus sehingga makanan dan minuman sulit masuk.
  • Nyeri perut, kontraksi, perdarahan, atau keluar cairan dari jalan lahir.
  • Gerakan bayi terasa berkurang atau berbeda dari biasanya.
  • Bunda memiliki kondisi khusus selama kehamilan yang membuat Bunda ragu untuk berpuasa.

Bila hal-hal seperti ini muncul, batalkan puasa lebih dulu, lalu periksakan diri. Menunda pemeriksaan demi menyelesaikan satu hari puasa bukanlah pilihan yang bijak, karena kesehatan Bunda dan bayi adalah amanah yang juga wajib dijaga.

Bunda juga bisa memantau usia kehamilan lewat kalkulator kehamilan untuk membantu memperkirakan tahap kehamilan saat Ramadan berlangsung, sehingga diskusi dengan bidan bisa lebih terarah. Untuk menenangkan hati sepanjang perjalanan ini, banyak Bunda juga merutinkan doa untuk ibu hamil agar selamat dan bayi sehat.

Memahami fidyah ibu hamil pada akhirnya bukan soal menghafal angka, melainkan soal menjalani Ramadan dengan tenang tanpa rasa bersalah. Syariat sudah menyediakan jalan keluar yang jelas bagi Bunda yang sedang mengandung, dan menempuh jalan itu adalah ketaatan, bukan kelalaian. Hitung harinya dengan jujur, tunaikan fidyahnya sesuai kemampuan dan ketetapan yang berlaku, jaga kesehatan bersama tenaga kesehatan, lalu nikmati Ramadan Bunda dengan hati yang lapang. Untuk menelusuri topik seputar kehamilan lebih jauh, Bunda bisa mengunjungi kumpulan artikel kehamilan di Asuh Anak.

Sumber

Artikel ini disusun sebagai edukasi dan bukan pengganti konsultasi langsung dengan tenaga kesehatan maupun otoritas keagamaan. Ketentuan fikih seputar fidyah dan qadha memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, sehingga untuk keputusan yang sesuai dengan kondisi Bunda, silakan berkonsultasi dengan bidan atau dokter untuk sisi kesehatan, dan dengan penyuluh agama, ustaz, atau lembaga amil resmi seperti BAZNAS untuk sisi ibadah.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa besaran fidyah ibu hamil per hari?
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan. Nilai ini diperbarui secara berkala, jadi sebaiknya Bunda mengecek ketetapan terbaru di situs resmi BAZNAS atau BAZNAS daerah. Bila dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, ukurannya adalah satu mud per hari.
Apakah ibu hamil cukup bayar fidyah saja atau harus qadha juga?
Ini termasuk masalah yang diperdebatkan para ulama, jadi tidak ada jawaban tunggal. Kemenag menjelaskan bahwa perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa wajib menggantinya, sekaligus membayar fidyah jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan anaknya. Di sisi lain, BAZNAS mencatat sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat cukup fidyah tanpa qadha, sementara Imam Hanafi berpendapat cukup qadha saja. Sebaiknya Bunda mengikuti pendapat yang dipegang, dan berkonsultasi dengan penyuluh agama atau ustaz setempat bila ragu.
Kapan waktu membayar fidyah ibu hamil?
Menurut BAZNAS, pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah diketahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, baik dibayarkan secara bertahap maupun sekaligus. Artinya Bunda boleh mencicilnya setiap hari selama Ramadan, atau membayar semuanya sekaligus di akhir. Para ulama memberikan kelonggaran dalam hal waktu pembayaran ini.
Berapa kilogram beras untuk membayar fidyah satu hari?
Menurut BAZNAS, Imam Malik dan Imam Asy-Syafii berpendapat fidyah dibayar sebesar 1 mud, sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat 2 mud. BAZNAS menyebut 1 mud secara tradisional setara sekitar 0,75 kilogram atau 750 gram. Perlu dicatat bahwa konversi mud ke kilogram bisa sedikit berbeda antar rujukan, jadi pastikan takarannya ke lembaga amil tempat Bunda menyalurkan.
Siapa yang berhak menerima fidyah?
Fidyah disalurkan kepada fakir miskin, yaitu orang yang membutuhkan. BAZNAS menjelaskan makanan itu disumbangkan kepada fakir miskin dan diserahkan dalam bentuk makanan siap saji sehingga mereka bisa langsung menyantapnya. Bila disalurkan lewat BAZNAS, fidyah akan diberikan kepada mustahik yang berhak agar manfaatnya tepat sasaran.
Apakah ibu hamil boleh berpuasa?
Kemenag menjelaskan bahwa perempuan hamil tidak wajib berpuasa di bulan Ramadan, jadi ini adalah keringanan, bukan kewajiban yang dipaksakan. Dari sisi kesehatan, Kemenkes RI menganjurkan ibu hamil berkonsultasi ke tenaga kesehatan sebelum memutuskan untuk menjalani puasa. Keputusannya bergantung pada kondisi kehamilan masing-masing, sehingga tidak bisa disamakan antara satu Bunda dengan Bunda lainnya.
Bolehkah fidyah dibayar dengan uang, bukan makanan?
BAZNAS menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp65.000 per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan, sehingga pembayaran dengan uang difasilitasi melalui lembaga amil resmi. Nantinya lembaga yang mengonversi uang tersebut menjadi makanan untuk mustahik. Bila Bunda ingin menyalurkan sendiri secara langsung, bentuk makanan pokok atau makanan siap saji adalah pilihan yang paling sesuai dengan penjelasan klasik.

Konten ini bersifat edukasi dan bukan pengganti konsultasi dengan tenaga kesehatan. Untuk keputusan medis, hubungi dokter atau bidan Anda.

Punya pertanyaan seputar kehamilan?

Tanya lewat WhatsApp